BRI Sinjai Usulkan Penghapusan Kredit Macet UMKM Rp4 Miliar, KUR Tidak Termasuk

  • Bagikan

Selain itu, kredit UMKM Non Program Pemerintah yang sumber dananya dari Bank, atau kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan Pemerintah juga termasuk jenis kredit yang dapat dihapus tagih.

Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus adalah nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal lima tahun saat peraturan ini mulai berlaku (tanggal 5 November 2024), kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, serta agunan tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.

"Sekitar Rp4 miliar di Sinjai memenuhi kriteria hapus tagih. Kami akan ajukan ke pusat untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mendapat persetujuan hapus tagih," tambahnya.(dink)

  • Bagikan