SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai mengungkapkan jenis kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dapat dihapus sesuai kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam syarat tersebut.
Kepala BRI Cabang Sinjai, M. Dandy Wardana, menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet UMKM dilakukan sesuai amanat Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Salah satu kriteria untuk dapat dilakukan hapus tagih adalah kredit macet UMKM telah dilakukan penghapusbukuan. Penghapusbukuan kredit macet UMKM dilakukan setelah upaya restrukturisasi dan penagihan optimal. "Tidak bisa langsung hapus tagih, tetapi melalui tahapan-tahapan, terutama penghapusbukuan. Penghapusbukuan pun paling lambat tanggal 4 November 2019," jelasnya, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih, termasuk Kredit UMKM Program Pemerintah yang programnya telah selesai, seperti KUT, KUM, LTA, KIK, KMKP, dan KCK. Sedangkan KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan produktif kepada UMKM, penyalurannya menggunakan dana bank yang berasal dari simpanan nasabah, dengan sebagian bunganya disubsidi oleh pemerintah. "Saat ini programnya masih berjalan, sehingga KUR tidak termasuk kredit yang dapat dihapus tagih berdasarkan PP 47 Tahun 2024," tegasnya.