MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Pemda Tana Toraja, Rabu (4/12) lalu di aula Diknas gelar Konsultasi Publik Penataan dan Penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Buntu Karua.
Giat dilaksanakan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: SK. 4705/ENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/4/2023 tentang Penetapan Fungsi Kawasan Taman Hutan Raya Buntu Karua seluas 4.876,74 hektar.
OPS terkait hadir kegiatan konsultasi tersebut, selain Bappeda, juga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Satpol PP dan Damkar, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang I, camat, dan Kepala Lembang (Kalem) dan undangan lainnya.