Pinrang, BKM FAJAR.CO ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumumkan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di TPS 002 Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, di kantor KPU setempat pada Jumat,( 6/12)
Muh. Ali Jodding menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan adanya temuan pelanggaran administrasi yang mempengaruhi integritas hasil pemungutan suara di TPS tersebut. "Penyelenggaraan PSU ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Proses PSU di TPS 002 Desa Patobong ini akan diikuti oleh pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Pemilih diharapkan untuk datang menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut, dengan membawa identitas diri yang sah. KPU juga menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan pemilih dan petugas.