Ombas Gugat ke MK Hasil Pilkada Toraja Utara

  • Bagikan

Sedangkan Paslon No 1, Yohanis Bassang-Marthen meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew dinyatakan menang sebab unggul 5.775 suara.

Kepada media, Ombas akui pihaknya bersama tim hukum intens  mengumpulkan bukti dugaan kecurangan Pilkada Torut.

Menurut Ombas, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan paslon No 2 intimidasi kurang lebih 42 ribu orang tua siswa-siswi dan mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Toraja Utara.

Ketua KPU Torut Jan Hery jelaskan, pasca penetapan pemenang Pilkada sesuai hasil rapat pleno, paslon tidak menerima kekalahan diberi batas waktu 6 hari kedepan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK, singkat Jan Hari (agus).

  • Bagikan