Tersangka HB dilakukan penahanan bedasarkan surat perintah penahanan Nomor B-1428/P 4.18/Fd 1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024
di Makassar.
Tersangka HB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf bi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1:KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " tutup Agung
Kini, HB di tahan di Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Alman).