PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID-- Kejaksaan Negeri Kabupaten bersama Kejaksaan Agung RI melalui Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (IRI) bersama Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap tersangka inisial HB terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang periode 2017-2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.278.555.466.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berhasil melacak dan menemukan keberadaan HB di Perumahan Zamirah Residence Blok B7, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 3 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, yang memimpin operasi ini, menjelaskan bahwa, setelah tersangka diamankan, selanjutnya tersangka HB diberangkatkan dari Bandara Sukarno Hatta Tangerang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawalan Kasi V Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Fauzan Eka Prasetia,S.H.M.H, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Mirdad Apriadi, S.H.M.H