Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, “WN” mengakui bahwa paket sabu tersebut memang direncanakan untuk dikirimkan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga shacet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua sepatu warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, sebuah dus warna coklat, serta bukti resi pengiriman JNE. Petugas juga menyita dua unit ponsel Android serta uang tunai senilai Rp 50.000,- yang diduga digunakan untuk ongkos kirim paket tersebut.
Polres Luwu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.(asm)