Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Pengiriman Sabu 40 Gram, Terungkap Jaringan di Sidrap dan Papua Pegunungan

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID – Tindak lanjut program Pemerintah Pusat yakni ASTA CITA, salah satunya penegakan hukum jaringan narkotika, Satresnarkoba Polres Luwu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, berhasil mengamankan dua pria, yakni “WY” (21) dan “WN” (20), yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Luwu ke Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Keduanya diamankan pada Jumat malam (29/11/2024).

Penangkapan bermula kerjasama , Tim direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express Belopa. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam sepatu, dengan tujuan untuk dikirimkan ke Dekai, Papua Pegunungan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Luwu berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melacak pengiriman paket tersebut. Petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan berhasil menghubungi penerima paket yang diketahui berisial “WY”. Saat dimintai keterangan, “WY” mengaku bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis sabu, yang ia peroleh dari pria berinisial “O”, seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. “WY” juga mengonfirmasi bahwa paket tersebut seharusnya dikirimkan ke Dekai, sesuai perintah “WN”

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dan sekitar pukul 19.40 WITA, petugas berhasil menemukan “WN” tidak jauh dari lokasi pertemuan, tepatnya di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan langsung melakukan penangkapan.

  • Bagikan