Pria lulusan IPDN ini kemudian merinci pembebasan tarif pajak kendaraan ini meliputi ; Pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif, Pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru; dan Pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor diatas 1 (satu) tahun sebesar 20% (dua puluh persen).
"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 02 - 30 Desember 2024. Untuk lebih jelasnya silahkan ke layanan samsat" pungkasnya
Nurkamal lalu melanjutkan pemberian insentif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1338/XII/2024. (rls)