Selanjutnya sampah non organik dikumpulkan kemudian dijual ataupun diberikan kepada pemulung sebagai upaya perbaikan sistem pembuangan sampah modern. Diperlukan pula pengembangan konsep bank sampah kedepan oleh Dinas terkait.
Solusi kedua berupa jangka menengah 1 tahun, pihak Polres Torut mendorong Pemda yang baru tahun 2025 jalankan komitmen memenuhi harapan Masyarakat penerangan jalan maupun sarana dan prasarana di sekitar lokasi TPA, termasuk pembuatan jalan dan pembangunan tongkonan sebagai Kompensasi dari Hak Pakai lahan, terang Zulanda.
Dan solusi ketiga penanggulangan sampah jangka panjang 5 tahun ledepan Polres mendorong Pemerintah Daerah membangun pabrik pupuk kompos di sekitar lokasi TPA. Dan tak kalah menarik menggaet investor atau CSR termasuk pengelolaan pemisahan sampah non organik seksligus menyerap tenaga kerja warga setempat, ujar Zulanda.
Zulanda berharap solusi ditaearkan segera diaplikasikan tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Jika terlaksana nantinya masyarakat di sekitar lokasi TPA terus menjaga kondusifitas dan kenyamanan lingkungan kawasan produksi (agus).