PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa perhitungan suara tingkat kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, 30 November 2024.
Proses perhitungan suara ini akan dilakukan serentak di 12 kecamatan se Kabupaten Pinrang.
Muh. Ali Jodding menjelaskan bahwa perhitungan suara tingkat kecamatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan akurasi dan transparansi hasil pemilihan. “Perhitungan suara ini akan dilaksanakan serentak di setiap kecamatan setelah penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai. Kami berharap seluruh pihak, baik petugas KPU, aparat keamanan, maupun masyarakat, dapat menjaga ketertiban dan mengikuti proses ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.(30/11)