DPRD Tana Toraja Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- DPRD Tana Toraja, Jumat (29/11), menetapkan peraturan daerah (Perda) APBD Tahun 2025 sebesar Rp1.204.607.340.000.00 pada paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang, dihadiri Wabub dr Zadrak Tombeg juga Bupati terpilih Pilkada 27 Nopember 2024 lalu berpasangan Erianto Laso' Paundanan SH.

Masing-masing fraksi juru bicara menyampaikan pendapat ahirnya, Agustinus Patinggi (Golkar), Julius Paturu (Perak), Marten Tarukbua (Gerindra), Semual Eban Kalebu Mundi (Nasdem), Ical Paterson (PDIP), serta Jumedi Pawarrang (Demokrat).

Kelima fraksi menyetujui dan menerima  APBD tahun 2025 ditetapkan.

APBD tahun 2025 direncanakan pendapatan asli daerah Rp 132.343.208.000, lain-lain pendapatan Rp 14.000.657.000, pendapatan transper Rp.1.053.043.563.000, transper pemerintah Pusat Rp 982.703.545.000, dana perimbangan Rp 883.856.306.000.

Demikian pula dana transper umum Rp 651.555.254.000, DBH Rp.12.009.051.000, DAU Rp.639.546.203.000, bantuan dana transper Rp.232.301.052.000, dana desa Rp 98 847.239.000, transper antar daerah Rp.70.340.081.000, pendapatan bagi hasil Rp.62.300.000.000.

Selanjutnya bantuan keuangan Rp.8.040.018.000, lain-lain pendapatan Rp.19.220.568.000, sehingga jumlah pendapatan daerah Rp.1.204.607.000.

  • Bagikan

Exit mobile version