Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 874 lembar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan logistik pemilu dan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Luwu Devisi Data dan Informasi Harianto, S.Sos., Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu H. Kamal, S.Pd., M.M., Pabung Luwu Mayor Kav. Suparman, S.Pd., serta Kasi Intel Kejari Luwu yang diwakili oleh Andi Fadlan, S.H. Dari pihak Kepolisian, Kapolres Luwu AKBP Arisandi diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Luwu, Iptu Sumarre Usman, serta sejumlah perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Luwu dan staf KPU Kabupaten Luwu.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Luwu Iptu Sumarre Usman, yang mewakili Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menyampaikan bahwa “Pemusnahan logistik berupa surat suara ini adalah bagian dari proses pengamanan dan pengawasan kami untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami dari Kepolisian berkomitmen untuk mendukung KPU dalam setiap tahapan pemilu, termasuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu.”
Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Luwu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilihan Serentak 2024, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)