Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Langkah Selanjutnya Kejari Sinjai akan segera memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(dink)