"Tentu kita juga punya tugas lain, bagaimana proses pemungutan suara menjadi tanggung jawab bersama agar pemilihan di tanggal 27 November 2024 dapat berjalan dengan baik," sambungnya.
Menurut Awaluddin, sikap netralitas sangat penting dimiliki oleh para kepala desa dan lurah. Sikap netralitas juga bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.
“Kepala desa dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.
Seusai deklarasi, dilanjutkan dengan pemberian materi seputar netralitas kepala desa dan lurah dengan narasumber kepala dinas PMD Bulukumba Hj. Hamrina Andi Muri dan mantan ketua Ombudsman Makassar Muhammad Khudri Arsyad.
Berikut enam poin deklarasi netralitas kepala desa dan lurah di Bulukumba:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa dan lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada perangkat desa, pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada calon tertentu.
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian serta isu SARA.
- Menolak segala bentuk praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun baik pada masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
- Apabila kami melanggar, maka kami bersedia disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)