"Perkenankanlah saya memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039," ujarnya.
Ia menjelaskan, Perubahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Industri disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
"Dalam kurun waktu pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu ditinjau kembali dengan adanya penambahan industri unggulan daerah dan pengaturan kawasan peruntukkan industri serta kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043," bebernya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
"Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau Perangkat Daerah terkait terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat," pesan Jayadi Nas menutup sambutannya.
Usai menyampaikan jawabannya, Pjs. Bupati Luwu Timur kemudian menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.(humas)