SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh ASN dalam rangka Pilkada serentak 2024. "Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan. Penyerahan dokumen perkara ini adalah tahapan penting dalam rangka penegakan hukum dalam pemilihan, khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sinjai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsal mengungkapkan bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. "Bawaslu Sinjai, dalam hal ini Gakkumdu khususnya, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti. Dari hasil proses tersebut, menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN," lanjutnya.