Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius, terutama untuk menjamin bahwa ASN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Pemilihan Pasal 188 J.o 71. "Keterlibatan ASN dalam tahapan pemilihan menjadi perhatian serius, demi menjamin ASN untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan," tambahnya.
"Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 2024," tutupnya.
Berkas dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, dan diterima oleh Ibu Isnawati dari Kejaksaan Negeri Sinjai.(dink)