PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan gedung Mall Kabupaten Pinrang
H.Bustan melakukan gugatan kepada Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang (Tergugat I) dan Bupati Pinrang (Tergugat
II) terkait Penggunaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang pada tanggal 04 November 2020.
Terkait gugatan tersebut kejaksaan Negeri Pinrang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap gugatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 350/PDT/2021/PT MKS tanggal 28 Desember
2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 15/Pdt.G/2020/PN. Pin Tanggal 26 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan tersebut dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.