Kejari Menangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pengguna Gedung Mall Pinrang

  • Bagikan

Kasi Inteljen Fauzan Eka Prasetia, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Bagus Kade Kusimata menjelaskan, dengan putusan tersebut, siapapun yang
menguasainya untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan Mall Kabupaten Pinrang kembali kepada Penggugat Rekonvensi I (Drs. H. Hartono Makka selaku kepala Dinas Perindag ESDM Kab.
Pinrang) dan Penggugat Rekonvensi II (Bupati Pinrang) dalam keadaan kosong sempurna, dan
membayar tunggakan biaya sewa sejumlah Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta
rupiah).

," Bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tersebut dan telah melakukan penyerahan putusan langsung kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sebagai tanda keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Gedung Mall Pinrang." Lanjut Fauzan, Rabu (13/11).

Bahwa dikarenakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah berkekuatan
hukum tetap (inkrcaht) dan dengan berdasar pada Surat Kuasa Khusus Nomor
700/243/Disperindag Tanggal 04 Oktober 2024 dari Kepala Dinas Perindag ESDM Kab. Pinrang
(Tergugat I) dan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2273/Huk Tanggal 07 Oktober 2024 dari Pj.
Bupati Pinrang (Tergugat II), sehingga Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang akan segara melaksanakan pengajuan
permohonan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut.(Alman).

  • Bagikan