PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Pinrang untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi OSS Indonesia versi 2.0.
Menurut Andi Mirani, memiliki NIB memberikan berbagai manfaat yang sangat penting bagi kelancaran kegiatan usaha, dan prosesnya kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
"Para pelaku usaha di Kabupaten Pinrang, ayo buat Nomor Induk Berusaha (NIB) sekarang juga! Dengan memiliki NIB, Anda akan mendapatkan banyak manfaat yang akan mendukung perkembangan usaha Anda. Proses pengajuan NIB melalui website OSS dan aplikasi OSS Indonesia versi 2.0 sangat mudah, cepat, dan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor," ujar Andi Mirani.
Berikut adalah beberapa manfaat NIB bagi pelaku usaha: