Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil oleh Bawaslu dalam mengawasi dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan ASN atau pegawai BUMD dalam kegiatan kampanye. Bawaslu sendiri mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan sosialisasi intensif kepada berbagai instansi di Kota Parepare, termasuk instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dalam akhir kesempatan, Bawaslu mengingatkan bahwa undang-undang Pilkada secara tegas melarang ASN dan pegawai BUMD untuk terlibat dalam kampanye politik. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan untuk tetap menjaga profesionalisme dan netralitasnya demi kelancaran dan integritas Pemilihan 2024.
Dengan langkah sosialisasi yang terus dilakukan, Bawaslu berharap seluruh masyarakat dan pegawai BUMD di Parepare dapat lebih memahami pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, dan memastikan bahwa pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan bersih.(mup).