PINRANG BKM FAJAR.CO.ID -- Memasuki hari kedua pelatihan Pengembangan Usaha Mikro melalui Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang E-Commerce yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Pinrang, berlangsung sukses di Aula Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Rabu, 5 November 2024.
Pada hari kedua ini materi yang dibawakan oleh Dr H. Syafa'at Anugrah Pradana,SH.MH Dosen Fakultas Hukum IAIN Parepare, mengangkat topik "Implementasi Undang-Undang ITE Terhadap Pemasaran Produk Digital UMKM". Dr. Syafa'at memberikan penjelasan mendalam tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sangat penting untuk dipahami oleh pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis digital mereka.
Dalam materi yang disampaikan, Dr Syafa'at memaparkan aspek-aspek penting dari Undang-Undang ITE, termasuk pengaturan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan berbagai risiko hukum yang bisa dihadapi oleh UMKM.Ia juga menekankan bahwa pemahaman tentang regulasi ini sangat krusial untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat muncul, seperti penipuan online dan pelanggaran hak cipta.
"Pelaku UMKM harus mengetahui dan memahami Undang-Undang ITE dengan baik untuk menjaga transaksi digital yang mereka lakukan tetap sah dan menghindari sengketa hukum. Penting juga untuk memastikan bahwa pemasaran produk digital mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, serta menjaga perlindungan data konsumen," ujar Dr Syafa'at.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pelaku UMKM yang hadir. Mereka sangat antusias dalam menggali lebih dalam mengenai aspek hukum yang relevan dengan pemasaran produk digital di dunia yang semakin berkembang ini.