PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Panwaslu Kecamatan di Kota Parepare mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Kota Parepare.
Pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Kota Parepare sebanyak 198. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Kota Parepare. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyampaikan pada Minggu (3/11/2024), hasil seleksi untuk Panitia Pengawas TPS (PTPS) menunjukkan bahwa mayoritas yang dilantik adalah perempuan, mencapai 80%. Ia menekankan bahwa mereka yang terpilih adalah yang terbaik. Setelah diambil sumpah, para PTPS memiliki amanah dan kewajiban yang harus dijalankan selama satu bulan ke depan.
Muh. Zainal menjelaskan bahwa struktur pengawasan di Bawaslu bersifat berjenjang, mulai dari tingkat RI hingga ke tingkat kelurahan dan PTPS. “Semua memiliki kewenangan yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan undang-undang.
Kami berharap PTPS yang dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu RI. Tugas yang diemban PTPS cukup berat, mengingat banyak regulasi yang perlu dipahami”, ungkapnya.
"Apapun yang menjadi kendala atau permasalahan dilapangan nantinya, jangan mengambil keputusan sendiri. Lakukan komunikasi dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwas Kecamatan serta Bawaslu Kota", ucap Zainal.