Menurutnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fatmawati Padedeng karena terbukti melakukan tidak pidana melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020 pasal 188 junto 71 ayat (1) tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota bahwa terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN melakukan keputusan yang menguntukan dan merugikan salah satu calon.
"Terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN melakukan keputusan yang diduga menguntungkan dan merugikan salah satu calon berdasar Undang-undang tersebut,"jelas Try Sutrisno.
Sekedar diketahui,terdakwa Fatmawati Padedeng dengan sengaja ikut yel-yel dalam pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang,Senin 23 September 2024 lalu.(suka)