ENREKANG.BKM.FAJAR.CO.ID--Guru pengajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali,kecamatan Curio-Enrekang,Fatmawati Padedeng,dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000 dalam sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Enrekang Try Sutrisno mengatakan,pembacaan putusan pida khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng di Pengadilan Negeri Enrekang,Jumat (01/11/2024) malam.
"Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,"kata Try Sutrisno.