MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan 5 dari 6 orang terduga pelaku bersama barang bukti.
Pelaku yang diamankan 2 diantaranya warga Sumatra Barat, seorang dari Gowa, dan 2 lainnya warga Toraja inisial SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).
Pengungkapan kasus berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23) warga Makale pemilik toko conter Attack. Salah seorang diantara terduga pelaku MF transaksi Brilink di toko miliknya sebesar Rp. 1.000.000.
Pemilik conter curiga uang yang diserahkan MF uang palsu sebelumnya terduga pelaku melarikan diri saat ditanya uang diserahkan mencurigan beda dari uang biasa kemudian wargapun kejar dan berhasil mengamankan.
Atas kejadian tersebut pemilik Briling melaporkan ke Polres Tana Toraja, Minggu (20/10/2024). Pasca terima laporan Unit Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya, dan satu masih status buron dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo benarkan kejadian kepada media media pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dari Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.