Setelah pelaku di interogasi petugas para pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, para terduga pelaku mengakui peebuatannya uang palsu diedarkan berasal dari Jambi, singkat Malpa Malacoppo.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, setelah Unit Resmob melakukan serangkan penyekidikan Unit Resmob penangkapan 5 orang terduga pelaku dan seorang diantaranta inisial AD masih dalam pengejaran.
Diakui Slamet Raharjo dari tangan pelaku petugas sita barang bukti berupa 282 lembar uang palsu kertas pecahan 100.000, 5 buah handphone, uang kertas pecahan 50.000 satu lembar, uang kertas Rp. 450.000, uang tunai Rp. 16.000, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm. Jadi total uang Palsu di amankan Rp. 28.200.000.
Pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Mapolres Tana Toraja diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 36 ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, pungkas Slamet Raharjo (agus).