Demi Kesejahteraan Buruh, Andalan Hati Siap Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja

  • Bagikan

"Dengan adanya putusan ini, akhirnya hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh ataupun pekerja di wilayahnya," bebernya.

"Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah-langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal," sambung Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.

Dalam rangka hubungan tersebut, ditegaskan JJ, jika terpilih Andalan Hati akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Provinsi di masa yang akan datang. Hal ini akan melibatkan kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.

"Selain itu, pemerintah provinsi juga akan berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program BPJS," ucapnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja. Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.

"Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja," cetusnya.

Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah provinsi akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.

Perhatian khusus juga akan diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan. Pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminasi.(rls)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan

Exit mobile version