"Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon.Jika terbukti akan diberikan hukuman dispilin sedang hingga berat,"kata Dirhamza,Rabu (30/10/2024).
Terpisah,Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang Muh.Hidjas Gaffar membantah jika dirinya tidak pernah memposting foto penyerahan rekomendasi partai Demokrat kepada pasangan calon (Paslon) bupati tersebut yang beredar di media sosial.
"Kapan beredar,tidak ada statusku (WhatsApp).Sembarang tong orang na politisasi,"kesal Hidjas Gaffar. (suka)