SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID-- Tim Penuntut Umum di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Hendarta, SH.,MH. melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka yakni S yang merupakan Eks Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Kabupaten Sidrap serta HS yang merupakan pegawai pihak ketiga dari Perusahaan Plat merah tersebut,
Penahanan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada tanggal 28 Oktober 2024 atas Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Penahanan badan tersebut atas pengalihan status tahanan kota yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Penyidik setelah Tahap II.
Terhadap kedua Tersangka telah dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.