Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Sidrap dalam proses penyidikan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah di Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap Tahun 2022, dan setelah dilakukan pemeriksaan audit didapatkan nilai kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp.610 juta.
Bahwa tersangka S dan HS diduga melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, mengatakan bahwa, tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidrap selain daripada pelaksanaan penetapan Hakim juga merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kejaksaan Negeri Sidrap. (Ady)