Kecuali jika PJ Desa tersebut berkinerja buruk itu hal-hal yang wajar untuk di ganti bukan berdasarkan karena mereka tidak mau berpihak sama calon tertentu .
“ Saya berharap Pj Bupati Enrekang tetap menjaga netralitas dan imparsialitas demi mewujudkan pesta demokrasi yang sehat di bumi Massenrempulu dan ekstra hati hati untuk meletakan posisi jabatannya dengan Pilkada sisa 30 hari lagi, ” Harap Misbah Juang.
Lanjut dia, Jika isu tersebut benar adanya maka kehadiran Pj Bupati Enrekang adalah justru merusak dan menodai pesta demokrasi di Bumi Massenrempulu.
Padahal jelas ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral sesuai Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.(suka)