Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 56 tabung gas 3 kilogram, Indomie, 29 buku, 29 alat cukur jenggot, 1 dus obat-obatan, 3 toples permen, 4 kursi plastik, dan beberapa tenda plastik. "Alat yang digunakan pelaku antara lain gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang, dan kunci inggris," kata Iptu Andi Rahmatullah.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus melakukan penyelidikan sejak laporan pertama diterima. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai, dan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan," ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Atas tindakannya, UN dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polres Sinjai berharap masyarakat semakin waspada terhadap tindakan kriminal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Press release diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kasat Reskrim dan para wartawan, memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sinjai.(dink)