Aniaya Mahasiswi Pelaku Diancam Pidana 5 Tahun

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan  membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut.

Kami telah berhasil mengamanakan pelaku setelah melakukkan penganiayaan dua orang mahasiswa.

Pelaku juga mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan, Kecamatan Tallunglipu tanpa perlawanan, terang Ridwan.

Lanjut Ridwan, motifnya pelaku menganiaya rekannya mahasiswa gegara cemburu terhadap korban Sri dan Greysela merupakan sahabatnya.

Pelaku sudah ditaham di Mapolres Toraja Utara dan menjalani proses hukum diancam pidana 5 tahun sesuai pasal  351 ayat 2 KUHPidana, pungkas Ridwan (agus).

  • Bagikan