Selanjutnya dibahas mekanisme penentuan kategori lomba. Namun dalam dinamika rapat untuk menentukan kategori lomba, telah disepakati dan diputuskan bersama dengan nuansa kasih serta penuh sukacita, yakni memberikan penunjukan langsung untuk mewakili Sulsel kepada LPPD Kabupaten Luwu Timur mengikuti kategori Paduan Suara Pria (PSP) dan Musik Pop Gerejawi (MPG).
LPPD Kota Palopo mengikuti kategori Paduan Suara Anak (PSA), LPPD Kabupaten Toraja Utara mengikuti kategori Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) dan Musik Gerejawi Nusantara (MGN), LPPD Kabupaten Tana Toraja mengikuti kategori Vocal Group (VG), dan LPPD Kota Makassar mengikuti kategori Paduan Suara Wanita (PSW) serta Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP).
Sedangkan kategori Solo Anak usia 7-10 tahun dan Solo Remaja Pemuda (Putra/Putri) dalam rapat itu disetujui bersama untuk diperlombakan guna menentukan siapa peserta dari LPPD yang bisa mewakili Sulsel di Pesparawi Nasional XIV Tahun 2025. Perlombaan tersebut direncanakan dilaksanakan pada bulan Januari 2025 di Kota Makassar, dengan ketentuan minimal 1-3 peserta utusan setiap LPPD Kabupaten/Kota di Sulsel. (*)