Aktivis Desak Polres Sinjai Perjelas Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Mobil di Rujab Wakil Bupati

  • Bagikan

Saat ditanya terkait pidana pada oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai, Irman mengatakan untuk mengkonfirmasi pada unitnya.

"Nanti konfirmasi ke unit, Pak. Bagusnya," tandasnya.

Pihak Pemerintah Daerah Sinjai, dalam hal ini Kepala Bagian Umum Hj. Hamda, yang dikonfirmasi pun lebih memilih tidak menjawab konfirmasi media.

Terpisah, Ketua LMR-Ri Sinjai (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia), Bahar Adinata, yang dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan penggelapan aset milik pemerintah, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik pidana yang seharusnya tetap ditindaklanjuti, meskipun laporan sudah dicabut. Ia menekankan bahwa perbuatan serta niat jahat yang melawan hukum harus mendapatkan ganjaran.

"Ini delik perbuatan pidana, sehingga pada prinsipnya pelaku tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi barang yang diduga digelapkan itu adalah aset milik daerah," ungkapnya.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah penanganannya sudah sesuai SOP. Menurutnya, jika pihak Polres dalam hal ini penyidik ingin menghentikan proses hukumnya karena Restorasi Justice, seharusnya pihak penyidik mengeluarkan SP3 untuk menutup kasus tersebut"kuncinya.(dink)

  • Bagikan