Aktivis Desak Polres Sinjai Perjelas Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Mobil di Rujab Wakil Bupati

  • Bagikan

SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID– Kasus dugaan penggelapan mesin kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan untuk mobil operasional di rumah dinas (Rumdis) Wakil Bupati Sinjai hingga saat ini belum menemui titik terang. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik.

Bagaimana tidak, kasus pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Umum ini lantaran mesin mobil dinas dengan Nomor Polisi (Nopol) DW 810 D itu diduga ditukar dengan mesin mobil lain kemudian dijual keluar daerah.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut, mengatakan pihaknya akan mengecek kasus tersebut. "Kami cek dulu ya, Bang," jawab singkat Kapolres Sinjai saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah, yang juga dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, mengarahkan untuk mengkonfirmasi di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).

Selanjutnya, Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Sinjai, Irman, dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menyebut bahwa laporan polisi dari Pemda Sinjai telah dicabut. Ia juga mengatakan bahwa mesin mobil yang sebelumnya diduga digelapkan itu kini sudah ada di Pemda Sinjai.

"Laporannya sudah dicabut dari Pemda Sinjai dan mesin mobil itu sudah diambil Pemda. Maaf, saya lagi di Jabar," katanya pada Senin (21/10/2024).

  • Bagikan