Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) ini menambahkan, banyak korban masyarakat konsumen pemakai bahan kecantikan biar terlihat glowing ini, tidak tahu harus melaporkan kemana, apalagi kerugian yang diakibatkan lebih besar dari harga paket pemutih itu.
LKBH Makassar merasa penting mendidik masyarakat, terutama konsumen pemakai bahan kecantikan bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana, jadi setiap owner atau perusahaan punya tanggung jawab pidana penjara dan ganti kerugian atas produknya yang merugikan konsumen,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH.
Layanan online LKBH Makassar dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp mau telepon secara langsung ke nomor telepon 085340100081 atau 085246049001 selama 24 jam terbuka umum. (rls)