Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2024 di Bulukumba

  • Bagikan

Andi Erma Suryono mengatakan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Pelaksanaan operasi Zebra ini mengedepankan giat preemtif, preventif dan teguran simpatik dan humanis," jelasnya.

Selain dilakukan beberapa tindakan dalam operasi ini, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Bulukumba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa.

"Kami berharap operasi Zebra Pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas. Paling utama dapat menumbuhkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti apel operasi Zebra ini, terdiri dari Peleton Kodim, Subdenpom, Polres, Satpol PP/Damkar dan Dishub Kabupaten Bulukumba.

Dalam apel ini, Kapolres juga menyebut 8 jenis pelanggaran prioritas pada operasi Zebra ini, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat pada kecelakaan lalu lintas, yaitu:

  1. Pegemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong).
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow).
  7. Kendaraan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat gantung).
  8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)
Editor: Warta
  • Bagikan