LPPD Tana Toraja Tahun 2024 disusun hingga akhir Maret 2025, namun prosesnya dimulai bulan Oktober 2024 agar dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara maksimal.
LPPD merupakan laporan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi penilaian capaian kinerja, ujar Muhammad Safar.
Muhammad Safar tambahkan, LPPD merupakan progress report pemerintah daerah kurun waktu setahun anggaran memuat hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah mulai dari capaian kinerja penyelenggaran pemerintah daerah, kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, akuntabilitas kinerja pemerintahan, kinerja pelaksana tugas pembuatan serta penerapan standar pelayanan minimal (agus).