Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Remaja di Bua Diringkus Satreskrim Polres Luwu

  • Bagikan

Korban yang terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh Pelaku “AR”., setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku “AR” selanjutnya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam. Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku “AR” kemudian memanggil rekannya “AM” yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa setelah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah korban lainnya.

AKP Jody melanjutkan bahwa aksi kedua pelaku baru diketahui Ibu Korban pada pukul 03:00 Wita dinihari, ketika Ibu Korban yang beristirahat di kamar lantai dasar rumahnya mendengar adanya suara pintu terbuka diatas kamar Putrinya, Ibu Korban lalu berusaha memangil-manggil nama Korban, namun Ibu korban yang tidak mendapatkan jawaban kemudian naik langsung mengecek ke lantai dua kamar milik Putrinya dan menemukan Putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya. Setelah melihat kondisi dan menayakan apa ysng terjadi kepada Putrinya, Ibu Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua.

“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, serta berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa.” Ucap AKP Jody.

Lebih lanjut AKP Jody menuturkan bahwa dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang kerumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online.(asm)

  • Bagikan