LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID - Satreskrim Polres Luwu amankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Diketahui kedua pelaku remaja yang diamankan yakni “AR” (17 thn) dan “AM” (17 thn), keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua. Luwu. Jumat (11/10/2024).
Adapun kronologis kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi dirumah korban untuk bermain game, pada hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, datang kerumah korban untuk menumpang wifi dan bermain game online di kediaman korban, dengan memarkirkan motornya di bawah kolong rumah korban yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.
Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku “AR” lowbat dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda.
Pelaku “AR” yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger akan tetapi ketika melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban. Pelaku “AR” yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng agar wajahnya tersamarkan oleh korban, lalu mencekik korban.