Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) : SP3 dan Restoratif Justice bagian Pro Justitia

  • Bagikan

Hal seperti ini tidak boleh terjadi pada lembaga Perguruan Tinggi UMI. Semua pihak dalam lingkup UMI, idealnya mendedikasikan dirinya sebagai pendidik sekaligus pendakwah, mewujudkan UMI baldatun yang rahmatan, ujar Sulthani Pendiri/Pembina Institut Hukum Indonesia.


Untuk itu mari berfastakbiqul khairat, dengan saling mengingatkan untuk kebajikan, janganlah karena kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan dirimu berlaku tidak adil, adillah karena adil lebih dekat kepada takwa (Al maidah :8).


Hindarilah menjust orang lain bersalah, tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde), karena yang demikian berpotensi melanggar pasal 27,28 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, tutur Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H. alumni S1,2,3 UMI.(rls)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan