Menurut Hayati, dengan memaksimalkan keterbukaan informasi publik di website PPID maka akan memudahkan kita nantinya pada saat Monev Provinsi sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selayaknya memang bahwa setiap ada dokumen publik harus diupload di website PPID, dan kita tidak harus menunggu sesuatu dilaksanakan, misalnya PPID Award ataupun Monev keterbukaan informasi publik, semua informasi yang ada di OPD sudah harus tersedia, jadi jika ada pemohon informasi bisa segera mendapatkan informasi yang dimaksud,” pesan Kabid IKP.
Hayati berharap, setelah pendampingan yang dilakukan selama lima (5) hari maka akan ada peningkatan di masing-masing website PPID, terkait dengan kualitas informasi publik.
Melalui pertemuan ini, Yulius selaku narasumber memaparkan secara jelas terkait dengan Pengelolaan Informasi Publik, dimulai dengan prinsip-prinsip dasar, pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikasiaan Informasi, penetapan daftar informasi publik dan pengumpulan dan identifikasi informasi. (HUMAS)