PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Parepare.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,8 juta dalam pecahan Rp50 ribu dari tangan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari warga.
"Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah mencari keuntungan dengan menyebarkan uang palsu," jelasnya.