PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Unit Kamsel Sat Lantas Polres Parepare kembali melakukan penerangan keliling dan penyuluhan tertib berlalu lintas, kegiatan kepolisian ini dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni di Jl. Ahmad Yani Km.2 (Pertigaan KUD) dan Jl. Karaeng Burane (Tunas Kelapa), Kota Parepare. Senin (7/10/2024) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Sumiati (Kanit Kamsel) bersama Bripka Vincencius Sances, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang aman dan tertib.
Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan berbagai aturan dan ketentuan berlalu lintas yang harus diketahui dan dipatuhi oleh pengguna jalan. Penyuluhan tersebut menekankan beberapa poin penting mengenai pelanggaran - pelanggaran yang harus di hindari, di antaranya:
Tidak menggunakan helm pelindung kepala, Berkendara melawan arus, Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menggunakan handphone saat berkendara, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, Menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.