PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan imbauan kepada pengurus rumah ibadah di kota ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah selama masa kampanye politik. Surat imbauan bernomor 229/PM.00.02/K.SN-24/09/2024 dikeluarkan pada Senin, 29 September 2024, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran kampanye di lokasi-lokasi suci itu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Parepare, Susilawati, menekankan pentingnya menjaga kemurnian rumah ibadah dari aktivitas politik.
“Kami meminta pengurus rumah ibadah untuk tidak memberikan kesempatan kepada peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dan Pasal 57, 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi dilarang kampanye, termasuk membagikan Bahan Kampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye termasuk di pagar, tembok dan halaman rumah ibadah,” ungkapnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam imbauannya, Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum, sesuai dengan Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga enam bulan serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menambahkan bahwa rumah ibadah seharusnya tidak dijadikan tempat untuk kegiatan kampanye. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan kampanye di rumah ibadah. "Jika masyarakat melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, silakan laporkan kepada Bawaslu," tegas Zainal saat dikonfirmasi.