Zainal berharap rumah ibadah dapat berfungsi sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah, serta mengantisipasi bahaya politik yang merugikan, seperti hoaks berbasis SARA dan politik identitas. "Rumah ibadah bisa menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya money politics," harapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. "Pengawasan pemilu tidak bisa hanya bergantung pada Bawaslu. Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas," pungkasnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menegaskan bahwa kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana. Bawaslu terus mengingatkan tim pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki untuk kampanye hanya beberapa bulan. Jika melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan," katanya.(mup).